Correct Article 46
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pusat Kajian Intelijen Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kajian intelijen strategis;
b. pelaksanaan kajian kewilayahan dan ketahanan nasional; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Kajian Intelijen Strategis.
Your Correction
