Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pusat Kajian Intelijen Strategis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kajian intelijen strategis; b. pelaksanaan kajian kewilayahan dan ketahanan nasional; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Kajian Intelijen Strategis.
Your Correction