Correct Article 44
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Pusat Kajian Intelijen Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n merupakan unsur pendukung di bidang pengkajian intelijen strategis.
(2) Pusat Kajian Intelijen Strategis dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Pusat Kajian Intelijen Strategis secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang akademik.
Your Correction
