Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; c. pelaksanaan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat.
Your Correction