Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Penelitian mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian, serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Your Correction