Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program pendidikan di lingkungan STIN dilaksanakan melalui Program Studi bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan intelijen. (2) Pembentukan, pengembangan, dan penyelenggaraan Program Studi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction