Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Ketua Program Studi mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi sesuai dengan kurikulum Program Studi.
Your Correction