Correct Article 33
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Program Studi merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
(2) Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Program Studi secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang akademik.
(4) Ketua Program Studi dibantu oleh sekretaris Program Studi yang merupakan unsur pelaksana di lingkungan STIN.
Your Correction
