Correct Article 32
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Subbagian Kepegawaian, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana, dan kerja sama.
Your Correction
