Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subbagian Kepegawaian, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana, dan kerja sama.
Your Correction