Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan umum; dan b. pelaksanaan administrasi bidang kepegawaian, hukum, organisasi, dan tata laksana.
Your Correction