Correct Article 27
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang nonakademik.
Your Correction
