Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian perencanaan program dan anggaran serta keuangan; dan b. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran serta keuangan.
Your Correction