Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan administrasi akademik, taruna, mahasiswa, dan alumni; dan b. pelaksanaan evaluasi dan validasi akademik.
Your Correction