Correct Article 12
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik.
(2) Bagian Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Bagian Akademik secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik.
Your Correction
