Correct Article 10
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.
(2) Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Satuan Pengawasan Internal mempunyai tugas melaksanakan penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik, pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik, penyusunan laporan hasil pengawasan internal, dan pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Ketua atas dasar hasil pengawasan internal.
Your Correction
