Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu mengelola pengembangan STIN. (2) Dewan Penyantun terdiri atas tokoh dan ahli di bidang intelijen yang diangkat oleh Ketua.
Your Correction