Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Senat Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan STIN yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Your Correction