Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Ketua bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi, perumusan kebijakan umum, dan kebijakan strategis di bidang akademik. (2) Wakil Ketua bidang nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua dalam merumuskan kebijakan strategis di bidang nonakademik.
Your Correction