Correct Article 73
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Ketua menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Intelijen Negara mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
