Correct Article 71
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kelompok jabatan fungsional dosen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dengan pembinaan secara teknis dilaksanakan oleh Wakil Ketua.
Your Correction
