Correct Article 3
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STIN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program studi serta bahan ajar;
b. penyelenggaraan pendidikan di bidang intelijen;
c. pelaksanaan penelitian;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
f. pelaksanaan administrasi akademik dan umum; dan
g. pelaksanaan urusan penunjang pendidikan.
Your Correction
