Correct Article 1
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang selanjutnya disebut STIN merupakan perguruan tinggi di lingkungan Badan Intelijen Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Intelijen Negara.
(2) Pembinaan STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis akademik dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(3) Pembinaan STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional dilaksanakan oleh Badan Intelijen Negara.
(4) STIN dipimpin oleh seorang Ketua.
Your Correction
