Correct Article 68
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Current Text
(1) Analis Intelijen yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang analisis dan telaahan produk intelijen selama diberhentikan.
(3) Format keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
