Correct Article 64
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Current Text
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilaksanakan untuk mengukur kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Intelijen ditetapkan oleh Kepala BIN.
Your Correction
