Correct Article 52
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Current Text
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Intelijen Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction
