Correct Article 51
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Current Text
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Intelijen Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Analis Intelijen Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction
