Correct Article 43
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Current Text
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat dibantu sekretariat yang bertugas melaksanakan proses administrasi.
(2) Sekretariat Tim Penilai mempunyai tugas, antara lain:
a. menerima serta melakukan verifikasi DUPAK yang diajukan dan kelengkapan surat pengantar pengajuan DUPAK;
b. menyiapkan pelaksanaan sidang Tim Penilai;
c. membuat berita acara sidang Tim Penilai;
d. menyampaikan Keputusan PyB MENETAPKAN Angka Kredit dan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk digunakan sebagai salah satu bahan penetapan pengangkatan dan/atau bahan pertimbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat; dan
e. membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja Jabatan Fungsional Analis Intelijen.
(3) Sekretariat Tim Penilai dijabat oleh pegawai yang membidangi profesi intelijen, diutamakan yang memiliki kemampuan teknis dalam menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.
(4) Jumlah keanggotaan sekretariat Tim Penilai disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja.
Your Correction
