Correct Article 42
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Intelijen Ahli Utama.
(4) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Intelijen Ahli Utama.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Intelijen Ahli Madya.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Analis Intelijen.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Intelijen yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Intelijen; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Intelijen.
(8) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Analis Intelijen, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Analis Intelijen.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Kepala BIN atau pejabat pimpinan tinggi madya yang mendapat pendelegasian kewenangan untuk membentuk Tim Penilai Analis Intelijen Ahli Utama;
dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai Analis Intelijen Ahli Pertama sampai dengan Analis Intelijen Ahli Madya.
Your Correction
