Correct Article 33
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Current Text
Target Angka Kredit setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 31 bagi Analis Intelijen yang diangkat pada tahun berjalan dapat diperhitungkan secara proporsional atau dapat dimulai pada tahun berikutnya.
Your Correction
