Correct Article 28
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Current Text
(1) Penilaian target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan:
a. verifikasi kesesuaian setiap butir kegiatan; dan
b. penelusuran dokumen pendukung penilaian setiap butir kegiatan.
(2) Format Penilaian Angka Kredit setiap tahun sebagaimana tercantum pada Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Your Correction
