Correct Article 21
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
a. jenis sistem pelaporan produk intelijen;
b. jumlah produk intelijen; dan
c. ruang lingkup permasalahan komponen intelijen strategis.
(2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen tahunan.
(3) Berdasarkan perencanaan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi harus melakukan perhitungan Lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen.
(4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen tahunan dengan jumlah Analis Intelijen yang tersedia pada tahun yang dihitung.
(5) Jumlah Analis Intelijen yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Analis Intelijen yang akan:
a. naik jenjang;
b. naik pangkat;
c. pensiun; dan
d. berhenti, pada tahun yang dihitung.
Your Correction
