Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Pertama dan Ahli Muda.
Your Correction