Correct Article 9
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Current Text
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Analis Intelijen, terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang Analis Intelijen serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
dan 3) pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis fungsional.
b. Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen meliputi:
1) penyusunan Basic Descriptive Intelligence; dan 2) pelaksanaan analisis, telaahan, dan pengkajian masalah strategis intelijen.
c. Pengembangan Profesi
(2) Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang meliputi unsur dan sub-unsur kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan Penghargaan;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen.
Your Correction
