Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Analis Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Analis Intelijen Ahli Pertama; b. Analis Intelijen Ahli Muda; c. Analis Intelijen Ahli Madya; dan d. Analis Intelijen Ahli Utama.
Your Correction