Correct Article 5
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Analis Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Analis Intelijen Ahli Pertama;
b. Analis Intelijen Ahli Muda;
c. Analis Intelijen Ahli Madya; dan
d. Analis Intelijen Ahli Utama.
Your Correction
