Correct Article 67
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Current Text
(1) Usulan pemberhentian dari Pengembang Sistem Intelijen disampaikan oleh PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama, Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda, Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya dan Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.
(2) PPK MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya.
(3) PRESIDEN MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama setelah menerima usulan dari Instansi Pembina.
(4) Format keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
