Correct Article 58
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Current Text
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Pengembang Sistem Intelijen dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
f. memenuhi Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(2) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1
(satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Kenaikan jenjang jabatan dari Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya menjadi Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan jenjang jabatan bagi Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama sampai dengan menjadi Pengawas Intelijen Ahli Madya ditetapkan oleh PPK.
(6) Pengembang Sistem Intelijen yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(7) Pengembang Sistem Intelijen yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(8) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Format keputusan kenaikan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
