Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usul PAK Pengembang Sistem Intelijen diajukan oleh: a. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode, sistem, dan teknologi intelijen kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama; dan b. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode, sistem, dan teknologi intelijen kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama, Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda, dan Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya. (2) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. PPK untuk Angka Kredit bagi Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama; dan b. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama, Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda, dan Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya di lingkungan BIN.
Your Correction