Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Pengembang Sistem Intelijen harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam DUPAK. (2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan oleh pejabat yang mengusulkan Angka Kredit kepada Tim Penilai dengan persetujuan atasan langsung. (3) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut: a. mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, yang terdiri atas: 1. nomor diisi sesuai kode penomoran DUPAK unit kerja yang bersangkutan; 2. masa penilaian diisi dengan periode waktu yang diajukan untuk dinilai; 3. keterangan perorangan diisi data Pejabat Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; dan 4. unsur yang dinilai, diisi dengan hasil penilaian terhadap bukti yang disampaikan. b. lampiran DUPAK terdiri atas: 1. dokumen bukti fisik; 2. surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung yang disusun sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-A, VI-F sampai dengan VI-I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan 3. surat tugas limpah bagi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Lampiran DUPAK dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus disahkan oleh atasan langsung Pengembang Sistem Intelijen. (5) Surat usulan permohonan penilaian dan PAK beserta berkas DUPAK yang telah disahkan disampaikan kepada PyB MENETAPKAN Angka Kredit paling lama pada minggu pertama bulan Januari untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan pada periode bulan April dan pada minggu pertama bulan Juli untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan pada periode bulan Oktober. (6) Surat usulan permohonan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanBadan ini.
Your Correction