Correct Article 34
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Current Text
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
