Correct Article 33
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Current Text
Target Angka Kredit setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 31 bagi Pengembang Sistem Intelijen yang diangkat pada tahun berjalan dapat diperhitungkan secara proporsional atau dapat dimulai pada tahun berikutnya.
Your Correction
