Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan: a. verifikasi kesesuaian setiap butir kegiatan; dan b. penelusuran dokumen pendukung penilaian setiap butir kegiatan. (2) Format Penilaian Angka Kredit setiap tahun tercantum pada Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Your Correction