Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. (2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. (3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil penilaian SKP Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Your Correction