Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sejak diangkat dalam jabatan, Pengembang Sistem Intelijen wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam tahun berjalan. (2) SKP merupakan target kinerja Pengembang Sistem Intelijen berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Your Correction