Correct Article 21
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
a. jenis bidang kegiatan dan/atau operasi intelijen;
b. kompleksitas perkembangan peralatan intelijen; dan
c. kompleksitas sistem dan metodologi intelijen
(2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen tahunan.
(3) Berdasarkan perencanaan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pembina
harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
(4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen tahunan dengan jumlah Pengembang Sistem Intelijen yang tersedia pada tahun yang dihitung.
(5) Jumlah Pengembang Sistem Intelijen yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Pengembang Sistem Intelijen yang akan:
a. naik jenjang;
b. naik pangkat;
c. pensiun; dan
d. berhenti, pada tahun yang dihitung.
Your Correction
