Correct Article 13
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Current Text
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama dan Ahli Muda.
Your Correction
