Correct Article 12
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
b. PPK untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Your Correction
