Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, terdiri atas: a. Pendidikan, meliputi: 1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang Pengembang Sistem Intelijen serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan 3) pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis fungsional. b. Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen meliputi: 1) penelitian metode dan sistem intelijen; 2) pengembangan metode dan sistem intelijen; dan 3) pengkajian metode dan sistem intelijen. c. Pengembangan profesi (2) Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang meliputi unsur dan sub-unsur kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari: a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi; c. perolehan Penghargaan; d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
Your Correction