Correct Article 8
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Current Text
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur penunjang.
Your Correction
