Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama; b. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda; c. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan d. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.
Your Correction