Correct Article 67
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Current Text
(1) Usulan pemberhentian Pengawas Intelijen disampaikan oleh PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Pertama, Pengawas Intelijen Ahli Muda, Pengawas Intelijen Ahli Madya dan Pengawas Intelijen Ahli Utama.
(2) PPK MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Pertama sampai dengan Pengawas Intelijen Ahli Madya.
(3) PRESIDEN MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Utama setelah menerima usulan dari Instansi Pembina.
(12) Format Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
