Correct Article 64
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Current Text
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang
akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen ditetapkan oleh Kepala BIN.
Your Correction
